|
Langkah Awal Menuju Keharmonisan Alam Oleh:As'ad Nugroho  Keprihatinan yang mendalam tentang kesejahteraan warganya yang mayoritas petani, mendorong Untung Wiyono untuk menciptakan inovasi dalam sekor pertanian di Kabupaten Sragen. Panjangnya rantai distribusi gabah dari petani hingga ke Sub Dolog yang bisa melalui lima tangan telah memangkas potensi keuntungan petani.
Bila pemerintah menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di Dolog Rp 1400 per kg, maka bisa jadi petani hanya bisa menikmati kurang dari Rp 1000 per kg. Hal lain yang menjadi keprihatinan Bupati Sragen tersebut adalah ketergantungan pada pupuk kimia yang menyebabkan biaya operasional petani menjadi mahal dan makin berkurangnya kesuburan tanah. Untuk pertanian non organik yang mengandalkan pupuk urea, saat ini dibutuhkan hingga 1,2 ton urea per ha sawah per musim tanam. Padahal kurang dari sepuluh tahun lalu, hanya dibutuhkan urea kurang dari setengahnya untuk mendapatkan hasil padi yang sama.
Demi menjawab keprihatinan di atas dipilihlah pendirian Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari (PD PAL). Lembaga yang didirikan berdasarkan SK Bupati nomor 15 tahun 2002 tersebut memiliki dua misi utama yaitu meningkatkan taraf ekonomi petani dan mempromosikan pertanian organik di Kabupaten Sragen. Latar Belakang
Kondisi pertanian pra organik
Sragen merupakan salah satu lumbung padi bagi Propinsi Jawa tengah. Produksi padi di kabupaten ini mencapai surplus 200 ribu ton/tahun. Jika dibandingkan dengan kebutuhan lokal kabupaten, produksi tersebut merupakan tiga kali lipat kebutuhannya setiap tahunnya.
Akan tetapi di balik cerita sukses pertanian Kabupaten Sragen, ternyata masih menyisakan cerita besar tentang ketergantungan pada pupuk dan pestisida kimia. Hal ini tentu bisa berakibat buruk bagi keberlanjutan pertanian lokal dan kelestarian alam. Dengan ketergantungan pada urea sebagai pupuk utama, maka semakin hari biaya produksi akan semakin besar. Hal ini disebabkan karena lahan yang diberi pupuk urea semakin lama akan berkurang kesuburan dan daya dukungnya dalam menghasilkan nutrisi secara alamiah. Konsekuensinya adalah semakin hari akan semakin membutuhkan urea dalam jumlah yang lebih besar.
Prediksi tersebut telah terbukti dari kondisi tanah persawahan yang ada di Sragen. Pada awal proses penanaman secara organik, lapisan tanah yang gembur tinggal sekitar 10 cm. Setelah hampir tiga tahun dilakukan upaya pertanian organik, saat ini ketebalan lahan yang gembur sudah mencapai lebih dari 30 cm. Hal ini terjadi karena dengan dilakukannya pemupukan secara organik dengan kompos dari kotoran hewan, mulai banyak terdapat hewan renik yang ada di tanah seperti cacing dan belut.
Keprihatinan petani dan Bupati
Keprihatinan terhadap praktek pertanian konvensional sebenarnya telah lama tumbuh di Sragen. Seperti Paimin, yang sejak tahun 19981 telah melakukan upaya penanaman secara organik. Paimin beserta kelompoknya yang mendirikan Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya (P4S) BUMI LESTARI telah melakukan penanaman di beberapa tempat, salah satunya di dukuh Sedran, Manisharjo, Ngrambe, yang lokasinya terletak di ujung timur Sragen yang berbatasan dengan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Upaya-upaya yang dilakukan warga ini menemui momentum yang berarti ketika Bupati Sragen terusik rasa tanggung-jawabnya sebagai kepala daerah untuk ikut menggalakkan pertanian organik. Hal ini tidak terlepas dari pengalaman yang dimilikinya selama ini dalam mengelola pertanian dan kesempatan beberapa kali belajar tentang pertanian baik di dalam maupun di luar negeri.
Kebijakan Go Organic 2010
Tumbuhnya kesadaran untuk back to nature di sektor pertanian ternyata juga telah terjadi di pemerintah pusat. Pada saat yang hampir bersamaan, tahun 2001, Departemen Pertanian telah mencanangkan program Go Organic 2010. Visi yang ditetapkan dalam perencanaan stategis jangka menengah ini adalah mewujudkan Indonesia sebagai salah satu produsen pangan organik terbesar di dunia. Hal ini tentu tidak mengada-ada karena potensi alam dan budaya masyarakat kita masih sangat mendukung untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut.
Batasan pertanian organik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Deptan 2001 adalah2: (i) menghindari penggunaan bibit hasil rekayasa genetika/ transgenik; (ii) menghindari penggunaan pestisida kimia sintetis dalam pengendalian hama, gulma dan penyakit; (iii) menghindari penggunaan zat pengatur tumbuh (growth regulator) dan pupuk kimia sintetik; (iv) menghindari penggunaan hormon tumbuh dan bahan aditif sintetis dalam makanan ternak.
Stimulan Pertanian Organik
Kemauan kuat Pak Bupati
Pengalamannya sebagai pengusaha yang telah lama malang-melintang di dunia usaha, serta kepemilikannya atas lahan pertanian yang cukup luas di Sragen telah mendorong H.Untung Wiyono melirik bisnis pertanian organik untuk daerahnya. Pelajaran yang diperolehnya dari pelbagai tempat menambah kebulatan tekad Untung, yang menjadi Bupati Sragen sejak tahun 2001, dalam merambah usaha ini demi meningkatkan kesejahteraan warganya. “Waktu jaman swa sembada pangan, ini salah untuk pola tanamnya, khususnya untuk memacu production kita memakai kimia… di luar negeri itu urea bisa pakai kompos. Kalau di Thailand unsur N-nya (Nitrogen) yang lebih dipentingkan,” jelas Untung.
Merasa bahwa dirinya memiliki kekuasaan besar untuk mengubah kondisi Sragen, maka digunakanlah diskresinya untuk mendirikan PD PAL dengan mengeluarkan SK Bupati. Hal ini dipilih dengan dalih bahwa usaha ini harus dilakukan dengan segera. Jika menunggu keluarnya peraturan daerah (Perda) maka realisasinya bisa lama. “SK itu pijakan hukum saya. Kalau kita nunggu perda mau berapa tahun. Kita SK dulu, action. Yang penting kita bangun sistem,” lanjut bupati bersemangat.
Sebagai dukungan konkret dari Pemda Sragen terhadap kehidupan PD PAL adalah dengan memberikan revolving fund sebesar Rp 1 miliar per tahun. Dana ini diberikan pada awal tahun dan harus dikembalikan pada akhir tahun sebelum tutup buku tahun anggaran bersangkutan. Hal ini disampaikan Drs.Sumarna, M.Si yang menjabat sebagai Direktur Utama PD PAL.
Meskipun demikian, cara ini tidak sepenuhnya tanpa risiko dan bebas kritik. Riza, Ketua Yayasan Duta Awam (YDA) Solo, LSM yang bergerak di bidang pertanian menganggap cara-cara ini tidak berkelanjutan. Jika tidak segera di perda-kan maka status usaha ini akan mengambang, dan dikhawatirkan jika terjadi pergantian bupati akan berimbas pada keberlanjutan usaha. Jika usaha ini berupa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka payung hukumnya haruslah berupa perda (peraturan daerah).
Kasus ini ditulis oleh As’ad Nugroho, Pusat Penelitian Kepentingan Umum dan Advokasi–PIRAC, di bawah bimbingan Ahmad D.Habir,Ph.D, Dekan Fakultas Manajemen-Swiss German University, sebagai bagian dari program Promoting Leadership for Integrated Development yang didukung oleh Ford Foundation Indonesia. Semua materi yang terkandung di dalam artikel ini dipersiapkan semata-mata hanya untuk tujuan pembelajaran. Kasus ini tidak dimaksudkan atau dirancang sebagai gambaran yang menunjukkan sebuah praktek yang benar atau salah.
Hak Cipta © 2007 dimiliki oleh Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Studi Kasus yang dipaparkan ini hanya berisi sebagian dari isi keseluruhan studi kasus dengan judul tersebut diatas. |