|
Pengelolaan Berbasis Masyarakat Oleh:M.Chehafudin  Wajah Krustanto tampak kusut, ia terlihat sangat lelah. Badannya yang tegap seolah tidak bertenaga. Tampak sekali beban dalam pikirannya sangat berat. Hari itu Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Wonosobo ini kembali didatangi ribuan petani yang berdemontrasi menuntut pembubaran Perhutani (BUMN Kehutanan di Jawa) dan mendesak Perda PSDHBM segera dilaksanakan.
Ini merupakan demonstrasi kesekian kalinya yang menyuarakan pembubaran Perhutani dan menuntut dilaksanakannya Perda PSDHBM secara efektif. “Pokoknya Perhutani harus bubar,” ujar seorang petani. “Perhutani telah terbukti gagal mengelola hutan negara,” ungkap seorang petani lain dengan berapi-api. “Tidak ada kata lain, Perda PSDHBM harus segera dilaksanakan, kita yang berada di lapangan sudah tidak bisa lagi menunggu,” sambut yang lain.
Situasi ini memang benar-benar sulit, tidak pernah terbayangkan sebelumnya. “Kalau saja dulu tidak ada inisiatif Perda PSDHBM tentu permasalahannya tidak akan serumit ini,” gumam Krustanto. “Tapi itu tidak mungkin, perda ini adalah aspirasi seluruh petani hutan dan masyarakat Wonosobo. Ini adalah jawaban atas gagalnya pengelolaan hutan negara di Wonosobo, Perda PSDHBM harus tetap dilaksanakan, harus!” jawabnya sendiri dalam hati. Tapi bagaimana dengan keraguan pemerintah daerah untuk melaksanakan perda ini sementara rekognisi dari Menteri Kehutanan tak kunjung tiba, Krustanto kembali menjadi ragu. Sementara itu di saat bersamaan, ia melihat hutan semakin gundul, penjarahan hutan semakin marak tak terkendali, banjir dan longsor terjadi dimana-mana, tanpa ada yang mampu mencegahnya.
Krustanto memang tengah menghadapi dilema. Sebagai ketua komisi di DPRD Kabupaten Wonosobo yang membidangi persoalan lingkungan dan kehutanan, ia adalah orang yang paling merasa bertanggung-jawab untuk menyuarakan nasib ribuan petani hutan dan ratusan ribu masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Di Kabupaten Wonosobo terdapat 154 desa hutan atau sekitar 70% dari total desa di Wonosobo dengan jumlah penduduk desa hutan ini mencapai hampir 500 ribu jiwa. Krustanto adalah pendorong utama digulirkan inisiatif kebijakan pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat di Wonosobo hingga menjadi sebuah peraturan daerah. Peraturan daerah tersebut adalah Perda Kabupaten Wonosobo No.22/2001 tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Berbasis Masyarakat yang kemudian dikenal dengan Perda PSDHBM. Namun pelaksanaan perda ini terhambat karena belum adanya rekognisi dari pemerintah pusat, bahkan puncaknya pada bulan Maret 2002 Sekjen Depdagri mengirimkan surat ke Wonosobo yang meminta Pemda Wonosobo membatalkan Perda PSDHBM. Alasannya, Perda ini dianggap telah bertentangan dengan UU No.41/1999 terutama yang menyangkut kewenangan penetapan status kawasan hutan. Posisi Krustanto, anggota-anggota DPRD yang lain dan pihak eksekutif Kabupaten Wonosobo menjadi terjepit. Di satu pihak mereka dituntut untuk segera melaksanakan perda yang telah mereka sahkan, sementara di pihak lain mereka juga harus berhadapan dengan pemerintah pusat yaitu Departemen Kehutanan dan Departemen Dalam Negeri, serta Perhutani sebagai BUMN Kehutanan di Jawa, yang tidak setuju atas keluarnya Perda ini.
Era Reformasi dan Degradasi Lingkungan
Indonesia mengalami tatanan baru setelah memasuki era reformasi di tahun 1998, dengan munculnya era desentralisasi dan otonomi daerah. Kondisi euforia dalam merespon reformasi ternyata membawa dampak luar biasa terhadap lingkungan dan sumberdaya hutan. Laporan tentang pembalakan liar yang terjadi di hampir seluruh kawasan hutan negara baik di Jawa maupun luar Jawa seperti menjadi berita harian. Istilah illegal logging menjadi istilah yang sangat populer karena hampir setiap hari media massa menjadikannya sebagai berita utama. Belum lagi berita soal bencana-bencana seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan di berbagai pelosok daerah yang juga kerap muncul, yang diduga kuat erat kaitannya dengan kerusakan hutan yang sedemikian parah. Degradasi lingkungan dan deforestasi kawasan hutan yang luar biasa, ibarat menjadi monumen dimulainya orde reformasi dan era otonomi daerah ini.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Wonoosbo Jawa Tengah. Illegal logging atau pembalakan liar terjadi secara masif di hampir seluruh kawasan hutan negara di Kabupaten Wonosobo. Di awal tahun 1999, menurut laporan Perhutani, 10% hutan negara di Wonosobo telah dirusak dan menjadi lahan kosong. Laporan tersebut menyebutkan bahwa 72% kerusakan disebabkan gangguan keamanan yang berkaitan dengan masalah sosial, terutama pembalakan liar. Lebih mencengangkan lagi data dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Wonosobo yang menyebutkan bahwa di tahun 1999, luas kawasan hutan negara yang berupa tanah kosong (belukar) telah mencapai 9.025,3 Ha atau sekitar 44,56% dari seluruh luas hutan negara di Wonosobo. Kerusakan kawasan hutan negara di wilayah Wonosobo ini bahkan tetap berlangsung dan semakin tidak terkendali. Dalam kurun waktu setahun di tahun 2001, sedikitnya 2.345 hektar hutan yang ada di Wonosobo, Jawa Tengah, habis dan rusak dijarah massa yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Kerusakan terparah terjadi di wilayah BKPH Wonosobo dan BKPH Ngadisono dimana telah dijarah 1.212 hektar dari 5.900 hektar luas hutan yang ada. (Suara Pembaruan, 5 Januari 2002).
Pembalakan liar di Wonosobo ini disinyalir terjadi secara sistematis. Terdapat keterlibatan oknum petugas Perhutani, oknum polisi dan militer, para cukong kayu dan masyarakat sekitar hutan. Situasi ini diperumit dengan masuknya modal dalam bisnis kayu haram ini, yang menjadikan pembalakan liar menjadi semakin sulit diberantas. Beberapa pertemuan multipihak kehutanan di Kabupaten Wonosobo yang membahas kasus pembalakan liar, sering hanya menjadi forum untuk saling menuding siapa yang harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan negara. Perhutani seringkali menuding masyarakat sekitar hutan terlibat dalam aksi pembalakan liar, namun masyarakat justru balik menuding aparat dan petugas perhutani juga terlibat di dalamnya. Pemda dan DPRD juga menuding Perhutani telah gagal mengelola hutan negara di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Rusaknya hutan negara di Kabupaten Wonosobo menyebabkan seringnya terjadi banjir dan tanah longsor, serta tidak terkendalinya erosi dan pendangkalan waduk. “Wah…memprihatinkan sekali kalau kita melihat kondisi hutan Wonosobo, apalagi di daerah Pegunungan Dieng,” ungkap Krustanto dengan mata menerawang di sebuah kunjungan kerja di desa hutan. Kondisi degradasi lingkungan dan deforestasi kawasan hutan negara di Wonosobo tentu sangat mengkhawatirkan, melihat posisi Kabupaten Wonosobo yang sangat strategis dalam keseimbangan ekosistem pulau Jawa. Wonosobo merupakan satu dari 35 daerah tingkat II di Propinsi Jawa Tengah yang terletak hampir tepat di tengah Pulau Jawa di kaki Gunung Sindoro dan Sumbing. Wilayah Wonosobo terletak diantara ketinggian 270-2.250 meter di atas permukaan laut (dpl) dan memiliki curah hujan yang tinggi (2270
- 4835 mm/th). Topografi Wonosobo umumnya berbukit dan bergunung, serta termasuk di dalamnya adalah kawasan Dataran Tinggi Dieng (2.088 m dpl). Lebih dari 27% lahan di Wonosobo memiliki kemiringan diatas 40% dan lebih dari 50% lahan memiliki kemiringan 15-40%. Kondisi fisik wilayah ini menggambarkan Wonosono sangat rentan terhadap bahaya longsor dan erosi.
“Kalau kita tidak segera menyelamatkan kondisi hutan Wonosobo kita tidak bisa membayangkan dampak yang akan terjadi di kabupaten-kabupaten di bawah Kabupaten Wonosobo,” ungkap Wakil Bupati Wonosobo, Drs.Kholiq Arief, pada sebuah pertemuan multipihak kehutanan di pendopo wakil bupati. Kabupaten Wonosobo memang memiliki peranan strategis dalam keseimbangan ekosistem beberapa daerah bawahnya terutama Kabupaten Purworejo, Kebumen, Banjarnegara, Banyumas hingga Cilacap. Hal ini berkaitan dengan posisi Wonosobo yang merupakan hulu dari beberapa sungai besar yaitu: Serayu, Opak-Oyo, Luk Ulo dan Bogowonto. Di Wonosobo juga terdapat Waduk Wadaslintang yang memiliki luas permukaan air sebesar 1.320 hektar dengan volume air sebesar 443 juta m3 . Waduk ini mengalami pendangkalan yang sangat cepat karena tingkat erosinya rata-rata mencapai 4,17 mm/tahun, jauh melebihi ambang batas maksimal sebesar 2 mm/tahun. Padahal waduk ini sangat berperan dalam memenuhi kebutuhan air bagi ribuan lahan pertanian di daerah bawahnya.
Kasus ini ditulis oleh M.Chehafudin dari Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) Yogyakarta, di bawah bimbingan Ahmad D.Habir,Ph.D, Dekan Fakultas Manajemen-Swiss German University, sebagai bagian dari program Promoting Leadership for Integrated Development yang didukung oleh Ford Foundation Indonesia. Semua materi yang terkandung di dalam artikel ini dipersiapkan semata-mata hanya untuk tujuan pembelajaran. Kasus ini tidak dimaksudkan atau dirancang sebagai gambaran yang menunjukkan sebuah praktek yang benar atau salah.
Hak Cipta © 2007 dimiliki oleh Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Studi Kasus yang dipaparkan ini hanya berisi sebagian dari isi keseluruhan studi kasus dengan judul tersebut diatas. |