Taman Nasional Kayan Mentarang PDF Print E-mail
STUDI KASUS - KEHUTANAN

Dilema Kepentingan

“Nama Besar, Manfaat Kurang,” seloroh seorang pria lima puluhan yang makin lama makin terlihat garang di forum konsultasi Kalimantan Forest Partnership tanggal 11 September 2005 di Kabupaten Malinau, Propinsi Kalimantan Timur. Pertanyaan-pertanyaan itu terdengar berulang-ulang, kian lama kian tajam. H.Abdulfatah Zulkarnain bertekad tak ingin berhenti dengan komentarnya.

Itu ia lakukan bukan hendak memamerkan kekuasannya yang erat kaitannya dengan perekonomian masyarakat. Staf Ahli Bidang Pertanian Kabupaten Malinau itu protes atas pengelolaan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) yang dinilainya (kurang) memberi manfaat.

Penilaian serupa datang dari Bupati Malinau, Martin Billa, dalam pertemuan dialogis dengan Bambang Supriyanto (penulis), National Programme Manager of Heart of Borneo, World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia pada tanggal 20 September  2005.

Menurut luas tata-guna hutan (BPS Kabupeten Malinau 2005), Kabupaten Malinau diarugerahi wilayah 4.270.077 juta ha dimana 1.030.178 juta ha  (24,31%) adalah kawasan Konservasi-Taman Nasional Kayan Mentarang, 453.653 juta ha (17,44%) kawasan hutan lindung, 453.653 ha (10,62%) hutan produksi tetap serta 1.280.836 ha (30%) hutan produksi terbatas. Kawasan untuk penggunaan lainnya hanya 752.753 ha atau 17,63%.

“Persoalan utama adalah dengan tipologi wilayah yang sebagian besar (82,37%) adalah kawasan hutan serta sisanya 17,63% untuk kawasan untuk penggunaan lain serta dengan mempetimbangkan sistem pemerintahan seperti ini  keberadaan dan pemanfaatan Taman Nasional secara optimal sangat sulit untuk menopang pembangunan daerah,” tambah Martin Billa, Doktor bidang ekonomi perbatasan jebolan Universitas Brawijaya tahun 2005.

“Urusan konservasi adalah urusan Pusat, sementara urusan pengaturan masyarakat berada di Pemerintah Daerah,” imbuhnya. Belum dapat dipikirkan jika dalam kawasan konservasi itu terdapat masyarakat adat yang hidup turun temurun  di kawasan itu dan memerlukan sentuhan pembangunan agar mereka dapat keluar dari kemiskinan.

Perlu penelusuran yang mendalam apa yang menjadi penyebab “benang kusut” masalah dan perlu dipikirkan langkah terobosan agar TN dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah dan masyarakat, tanyanya kepada penulis.

Penulis menatap tajam dan memberi perhatian yang amat serius terhadap apa yang disampaikan oleh Bupati Malinau itu. Didalam alam sadarnya Ia teringat ketika  menjadi pengelola Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW), di Kabupeten Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara. Pertanyaan-pertanyaan seperti itu juga selalu datang kepadanya.

“Sama saja,” desah lirih dalam hatinya. Tidak ada bedanya TNKM dan TNRAW. TNRAW juga terletak pada daerah kabupaten pemekaran yaitu Kabupaten Konawe Selatan yaitu 46.764 ha dan Kabupaten Bombana seluas 45.605 ha. Sedangkan lokasi di Kabupaten Kolaka adalah 12.825 ha sehingga totalnya adalah  105.194 Ha. Proporsi luasan Taman Nasional di daerah pemekaran Konawe Selatan adalah 2,84% sedangkan di Kabupaten Bombana adalah 7.06% dari total wilayah (Tabel 1). Proporsi luasan ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan proporsi luas TNKM di Kabupeten Malinau.

Akar Masalah

Penulis berpikir ulang dan terus bertanya apa yang kira-kira menjadi penyebab masalahnya. Dalam sekejap ia teringat penjelasan IGGN Sutedja, Project Executant WWF Indonesia pada Taman Nasional Kayan Mentarang, sebelum pertemuan dimulai. “Penetapan TNKM dirasakan belum aspiratif dan belum mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ujarnya. Pernyataan senada muncul dari Riskan Effendi dan Sukresno dari CIFOR.

Pasalnya, pada tanggal 7 Oktober 1996, Menteri Kehutanan telah mengubah status Kayan Mentarang dari Cagar Alam menjadi TNKM melalui Keputusan Menteri Nomor: 631/Kpts-II/1996 namun belum mengakomodir sepenuhnya kepentingan masyarakat adat. Christina Eingheter, Doktor Antrophology USA, yang telah mengabdikan di TNKM lebih dari 15 tahun, mengatakan bahwa dalam kawasan Cagar Alam dan kini menjadi Taman Nasional terdapat masyarakat suku Dayak yang telah bermukim ratusan tahun. Masyarakat suku dayak yang terdiri dari berbagai kelompok etnis ini tersebar di 10 Wilayah Adat Besar, masing-masing dari selatan ke utara terdiri dari Apokayan, Hulu Bahau, Pujungan, Mentarang, Tubu, Lumbis, Krayan Darat, Krayan Hilir, Krayan Hulu dan Krayan Darat. Kehidupan masyarakat secara turun temurun sangat bergantung dari pemanfaatan sumber daya alam yang berada dalam kawasan Kayan Mentarang. Penetapan Kayan Mentarang sebagai Taman nasional dinilai telah menutup seluruh akses masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam tempat mereka bergantung selama ini, karena dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang ada. Sedikitnya terdapat 50 Desa yang lahan pertanian, kawasan pemukiman, kawasan berburu, areal pengambilan hasil hutan non kayu lainnya dan tanah adat (ulen) dimasukkan dalam kawasan Cagar Alam.

Lain dari pada itu, sejak ditetapkannya Kayan Mentarang menjadi Cagar Alam sampai dengan menjadi Taman Nasional, hanya ditempatkan 4 petugas Departemen Kehutanan yang ditempatkan di kawasan TNKM untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pengamanan. Bayangkan 1 petugas mengelola 400,000 ha. Menyadari kekurangan itu, masyarakat, Pemda dan WWF Indonesia turut membantu pengelolaan sesuai dengan kemampuan yang ada. Kekurangan personil ini juga dirasakan di TNRAW. Kawasan TNRAW ditetapkan berdasarkan SK Menhut No. 756/Kpts-II/1990 tanggal 17 Desember 1990 dengan luas areal  105.194 Ha, hanya memiliki 74 petugas. Rasio petugas dengan luas kawasan adalah 1:15.000 ha.

Persoalan sejarah di TNRAW juga memiliki riwayat yang mirip sama yaitu melalui pengalihan fungsi dari kawasan Taman Buru Watumohai dan Suaka Margasatwa Rumbiya menjadi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai. Persoalan TNRAW tidak hanya berkait dengan masalah hak adat, tapi juga tuntutan masyarakat terhadap pemanfataan lahan untuk usaha di hutan mangrove, dataran rendah dan pegunungan. Perbedaan mencolok kalau di TNKM terdapat 10 masyarakat adat tetapi di TNRAW hanya 1 masyarakat adat yaitu suku Moronene di Ukaiya.

Perbedaan utama TNKM dan TNRAW terletak pada Bentang alam dengan komposisi bentuk hutan dan ekosistem. Belum ada publikasi bentang ekosistem di TNKM sedangkan di TNRAW terdiri dari rawa aopa (+ 10.881 ha berada didalam kawasan, dan + 18.000 ha diluar kawasan TNRAW), rawa lere (+ 607 ha), dan berbagai sungai yang berada didalam kawasan TNRAW, yang mengalir keberbagai daerah disekitarnya, hutan pegunungan Makaleleo, Watumohai–Mendoke beserta daerah tangkapan air sekitarnya (+ 64.569 ha), padang savana (+ 22.964 ha) dan mangrove (+ 6.173 ha)

Kasus ini ditulis oleh Bambang Supriyanto dari WWF Indonesia, di bawah bimbingan Ahmad D.Habir,Ph.D, Dekan Fakultas Manajemen-Swiss German University, sebagai bagian dari program Promoting Leadership for Integrated Development yang didukung oleh Ford Foundation Indonesia. Semua materi yang terkandung di dalam artikel ini dipersiapkan semata-mata hanya untuk tujuan pembelajaran. Kasus ini tidak dimaksudkan atau dirancang sebagai gambaran yang menunjukkan sebuah praktek yang benar atau salah.

Hak Cipta © 2007 dimiliki oleh Yayasan Pembangunan Berkelanjutan

Studi Kasus yang dipaparkan ini hanya berisi sebagian dari isi keseluruhan studi kasus dengan judul tersebut diatas.

Dilema Kepentingan

Oleh:
Bambang Supriyanto -WWF Indonesia


“Nama Besar, Manfaat Kurang,” seloroh seorang pria lima puluhan yang makin lama makin terlihat garang di forum konsultasi Kalimantan Forest Partnership tanggal 11 September 2005 di Kabupaten Malinau, Propinsi Kalimantan Timur. Pertanyaan-pertanyaan itu terdengar berulang-ulang, kian lama kian tajam. H.Abdulfatah Zulkarnain bertekad tak ingin berhenti dengan komentarnya.

Itu ia lakukan bukan hendak memamerkan kekuasannya yang erat kaitannya dengan perekonomian masyarakat. Staf Ahli Bidang Pertanian Kabupaten Malinau itu protes atas pengelolaan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) yang dinilainya (kurang) memberi manfaat.

Penilaian serupa datang dari Bupati Malinau, Martin Billa, dalam pertemuan dialogis dengan Bambang Supriyanto (penulis), National Programme Manager of Heart of Borneo, World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia pada tanggal 20 September  2005.

Menurut luas tata-guna hutan (BPS Kabupeten Malinau 2005), Kabupaten Malinau diarugerahi wilayah 4.270.077 juta ha dimana 1.030.178 juta ha  (24,31%) adalah kawasan Konservasi-Taman Nasional Kayan Mentarang, 453.653 juta ha (17,44%) kawasan hutan lindung, 453.653 ha (10,62%) hutan produksi tetap serta 1.280.836 ha (30%) hutan produksi terbatas. Kawasan untuk penggunaan lainnya hanya 752.753 ha atau 17,63%.

“Persoalan utama adalah dengan tipologi wilayah yang sebagian besar (82,37%) adalah kawasan hutan serta sisanya 17,63% untuk kawasan untuk penggunaan lain serta dengan mempetimbangkan sistem pemerintahan seperti ini  keberadaan dan pemanfaatan Taman Nasional secara optimal sangat sulit untuk menopang pembangunan daerah,” tambah Martin Billa, Doktor bidang ekonomi perbatasan jebolan Universitas Brawijaya tahun 2005.

“Urusan konservasi adalah urusan Pusat, sementara urusan pengaturan masyarakat berada di Pemerintah Daerah,” imbuhnya. Belum dapat dipikirkan jika dalam kawasan konservasi itu terdapat masyarakat adat yang hidup turun temurun  di kawasan itu dan memerlukan sentuhan pembangunan agar mereka dapat keluar dari kemiskinan.

Perlu penelusuran yang mendalam apa yang menjadi penyebab “benang kusut” masalah dan perlu dipikirkan langkah terobosan agar TN dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah dan masyarakat, tanyanya kepada penulis.

Penulis menatap tajam dan memberi perhatian yang amat serius terhadap apa yang disampaikan oleh Bupati Malinau itu. Didalam alam sadarnya Ia teringat ketika  menjadi pengelola Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW), di Kabupeten Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara. Pertanyaan-pertanyaan seperti itu juga selalu datang kepadanya.

“Sama saja,” desah lirih dalam hatinya. Tidak ada bedanya TNKM dan TNRAW. TNRAW juga terletak pada daerah kabupaten pemekaran yaitu Kabupaten Konawe Selatan yaitu 46.764 ha dan Kabupaten Bombana seluas 45.605 ha. Sedangkan lokasi di Kabupaten Kolaka adalah 12.825 ha sehingga totalnya adalah  105.194 Ha. Proporsi luasan Taman Nasional di daerah pemekaran Konawe Selatan adalah 2,84% sedangkan di Kabupaten Bombana adalah 7.06% dari total wilayah (Tabel 1). Proporsi luasan ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan proporsi luas TNKM di Kabupeten Malinau.

Akar Masalah

Penulis berpikir ulang dan terus bertanya apa yang kira-kira menjadi penyebab masalahnya. Dalam sekejap ia teringat penjelasan IGGN Sutedja, Project Executant WWF Indonesia pada Taman Nasional Kayan Mentarang, sebelum pertemuan dimulai. “Penetapan TNKM dirasakan belum aspiratif dan belum mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ujarnya. Pernyataan senada muncul dari Riskan Effendi dan Sukresno dari CIFOR.

Pasalnya, pada tanggal 7 Oktober 1996, Menteri Kehutanan telah mengubah status Kayan Mentarang dari Cagar Alam menjadi TNKM melalui Keputusan Menteri Nomor: 631/Kpts-II/1996 namun belum mengakomodir sepenuhnya kepentingan masyarakat adat. Christina Eingheter, Doktor Antrophology USA, yang telah mengabdikan di TNKM lebih dari 15 tahun, mengatakan bahwa dalam kawasan Cagar Alam dan kini menjadi Taman Nasional terdapat masyarakat suku Dayak yang telah bermukim ratusan tahun. Masyarakat suku dayak yang terdiri dari berbagai kelompok etnis ini tersebar di 10 Wilayah Adat Besar, masing-masing dari selatan ke utara terdiri dari Apokayan, Hulu Bahau, Pujungan, Mentarang, Tubu, Lumbis, Krayan Darat, Krayan Hilir, Krayan Hulu dan Krayan Darat. Kehidupan masyarakat secara turun temurun sangat bergantung dari pemanfaatan sumber daya alam yang berada dalam kawasan Kayan Mentarang. Penetapan Kayan Mentarang sebagai Taman nasional dinilai telah menutup seluruh akses masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam tempat mereka bergantung selama ini, karena dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang ada. Sedikitnya terdapat 50 Desa yang lahan pertanian, kawasan pemukiman, kawasan berburu, areal pengambilan hasil hutan non kayu lainnya dan tanah adat (ulen) dimasukkan dalam kawasan Cagar Alam.

Lain dari pada itu, sejak ditetapkannya Kayan Mentarang menjadi Cagar Alam sampai dengan menjadi Taman Nasional, hanya ditempatkan 4 petugas Departemen Kehutanan yang ditempatkan di kawasan TNKM untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pengamanan. Bayangkan 1 petugas mengelola 400,000 ha. Menyadari kekurangan itu, masyarakat, Pemda dan WWF Indonesia turut membantu pengelolaan sesuai dengan kemampuan yang ada. Kekurangan personil ini juga dirasakan di TNRAW. Kawasan TNRAW ditetapkan berdasarkan SK Menhut No. 756/Kpts-II/1990 tanggal 17 Desember 1990 dengan luas areal  105.194 Ha, hanya memiliki 74 petugas. Rasio petugas dengan luas kawasan adalah 1:15.000 ha.

Persoalan sejarah di TNRAW juga memiliki riwayat yang mirip sama yaitu melalui pengalihan fungsi dari kawasan Taman Buru Watumohai dan Suaka Margasatwa Rumbiya menjadi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai. Persoalan TNRAW tidak hanya berkait dengan masalah hak adat, tapi juga tuntutan masyarakat terhadap pemanfataan lahan untuk usaha di hutan mangrove, dataran rendah dan pegunungan. Perbedaan mencolok kalau di TNKM terdapat 10 masyarakat adat tetapi di TNRAW hanya 1 masyarakat adat yaitu suku Moronene di Ukaiya.

Perbedaan utama TNKM dan TNRAW terletak pada Bentang alam dengan komposisi bentuk hutan dan ekosistem. Belum ada publikasi bentang ekosistem di TNKM sedangkan di TNRAW terdiri dari rawa aopa (+ 10.881 ha berada didalam kawasan, dan + 18.000 ha diluar kawasan TNRAW), rawa lere (+ 607 ha), dan berbagai sungai yang berada didalam kawasan TNRAW, yang mengalir keberbagai daerah disekitarnya, hutan pegunungan Makaleleo, Watumohai–Mendoke beserta daerah tangkapan air sekitarnya (+ 64.569 ha), padang savana (+ 22.964 ha) dan mangrove (+ 6.173 ha)




Kasus ini ditulis oleh Bambang Supriyanto dari WWF Indonesia, di bawah bimbingan Ahmad D.Habir,Ph.D, Dekan Fakultas Manajemen-Swiss German University, sebagai bagian dari program Promoting Leadership for Integrated Development yang didukung oleh Ford Foundation Indonesia. Semua materi yang terkandung di dalam artikel ini dipersiapkan semata-mata hanya untuk tujuan pembelajaran. Kasus ini tidak dimaksudkan atau dirancang sebagai gambaran yang menunjukkan sebuah praktek yang benar atau salah.

Hak Cipta © 2007 dimiliki oleh Yayasan Pembangunan Berkelanjutan

Artikel selengkapnya dapat Anda pesan dalam bentuk E-Book Kumpulan STUDI KASUS dan Modul klik di sini