|
Dilema Kepentingan “Nama
Besar, Manfaat Kurang,” seloroh seorang pria lima puluhan yang makin
lama makin terlihat garang di forum konsultasi Kalimantan Forest
Partnership tanggal 11 September 2005 di Kabupaten Malinau, Propinsi
Kalimantan Timur. Pertanyaan-pertanyaan itu terdengar berulang-ulang,
kian lama kian tajam. H.Abdulfatah Zulkarnain bertekad tak ingin
berhenti dengan komentarnya.
Itu ia lakukan bukan hendak memamerkan kekuasannya yang erat kaitannya
dengan perekonomian masyarakat. Staf Ahli Bidang Pertanian Kabupaten
Malinau itu protes atas pengelolaan Taman Nasional Kayan Mentarang
(TNKM) yang dinilainya (kurang) memberi manfaat.
Penilaian
serupa datang dari Bupati Malinau, Martin Billa, dalam pertemuan
dialogis dengan Bambang Supriyanto (penulis), National Programme
Manager of Heart of Borneo, World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia
pada tanggal 20 September 2005.
Menurut luas tata-guna hutan
(BPS Kabupeten Malinau 2005), Kabupaten Malinau diarugerahi wilayah
4.270.077 juta ha dimana 1.030.178 juta ha (24,31%) adalah kawasan
Konservasi-Taman Nasional Kayan Mentarang, 453.653 juta ha (17,44%)
kawasan hutan lindung, 453.653 ha (10,62%) hutan produksi tetap serta
1.280.836 ha (30%) hutan produksi terbatas. Kawasan untuk penggunaan
lainnya hanya 752.753 ha atau 17,63%.
“Persoalan utama adalah
dengan tipologi wilayah yang sebagian besar (82,37%) adalah kawasan
hutan serta sisanya 17,63% untuk kawasan untuk penggunaan lain serta
dengan mempetimbangkan sistem pemerintahan seperti ini keberadaan dan
pemanfaatan Taman Nasional secara optimal sangat sulit untuk menopang
pembangunan daerah,” tambah Martin Billa, Doktor bidang ekonomi
perbatasan jebolan Universitas Brawijaya tahun 2005.
“Urusan
konservasi adalah urusan Pusat, sementara urusan pengaturan masyarakat
berada di Pemerintah Daerah,” imbuhnya. Belum dapat dipikirkan jika
dalam kawasan konservasi itu terdapat masyarakat adat yang hidup turun
temurun di kawasan itu dan memerlukan sentuhan pembangunan agar mereka
dapat keluar dari kemiskinan.
Perlu penelusuran yang mendalam
apa yang menjadi penyebab “benang kusut” masalah dan perlu dipikirkan
langkah terobosan agar TN dapat memberikan kontribusi signifikan
terhadap pembangunan daerah dan masyarakat, tanyanya kepada penulis.
Penulis
menatap tajam dan memberi perhatian yang amat serius terhadap apa yang
disampaikan oleh Bupati Malinau itu. Didalam alam sadarnya Ia teringat
ketika menjadi pengelola Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW),
di Kabupeten Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara.
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu juga selalu datang kepadanya.
“Sama
saja,” desah lirih dalam hatinya. Tidak ada bedanya TNKM dan TNRAW.
TNRAW juga terletak pada daerah kabupaten pemekaran yaitu Kabupaten
Konawe Selatan yaitu 46.764 ha dan Kabupaten Bombana seluas 45.605 ha.
Sedangkan lokasi di Kabupaten Kolaka adalah 12.825 ha sehingga totalnya
adalah 105.194 Ha. Proporsi luasan Taman Nasional di daerah pemekaran
Konawe Selatan adalah 2,84% sedangkan di Kabupaten Bombana adalah 7.06%
dari total wilayah (Tabel 1). Proporsi luasan ini jauh lebih kecil jika
dibandingkan dengan proporsi luas TNKM di Kabupeten Malinau.
Akar Masalah
Penulis
berpikir ulang dan terus bertanya apa yang kira-kira menjadi penyebab
masalahnya. Dalam sekejap ia teringat penjelasan IGGN Sutedja, Project
Executant WWF Indonesia pada Taman Nasional Kayan Mentarang, sebelum
pertemuan dimulai. “Penetapan TNKM dirasakan belum aspiratif dan belum
mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ujarnya. Pernyataan senada
muncul dari Riskan Effendi dan Sukresno dari CIFOR.
Pasalnya,
pada tanggal 7 Oktober 1996, Menteri Kehutanan telah mengubah status
Kayan Mentarang dari Cagar Alam menjadi TNKM melalui Keputusan Menteri
Nomor: 631/Kpts-II/1996 namun belum mengakomodir sepenuhnya kepentingan
masyarakat adat. Christina Eingheter, Doktor Antrophology USA, yang
telah mengabdikan di TNKM lebih dari 15 tahun, mengatakan bahwa dalam
kawasan Cagar Alam dan kini menjadi Taman Nasional terdapat masyarakat
suku Dayak yang telah bermukim ratusan tahun. Masyarakat suku dayak
yang terdiri dari berbagai kelompok etnis ini tersebar di 10 Wilayah
Adat Besar, masing-masing dari selatan ke utara terdiri dari Apokayan,
Hulu Bahau, Pujungan, Mentarang, Tubu, Lumbis, Krayan Darat, Krayan
Hilir, Krayan Hulu dan Krayan Darat. Kehidupan masyarakat secara turun
temurun sangat bergantung dari pemanfaatan sumber daya alam yang berada
dalam kawasan Kayan Mentarang. Penetapan Kayan Mentarang sebagai Taman
nasional dinilai telah menutup seluruh akses masyarakat untuk
memanfaatkan sumber daya alam tempat mereka bergantung selama ini,
karena dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang ada.
Sedikitnya terdapat 50 Desa yang lahan pertanian, kawasan pemukiman,
kawasan berburu, areal pengambilan hasil hutan non kayu lainnya dan
tanah adat (ulen) dimasukkan dalam kawasan Cagar Alam.
Lain dari
pada itu, sejak ditetapkannya Kayan Mentarang menjadi Cagar Alam sampai
dengan menjadi Taman Nasional, hanya ditempatkan 4 petugas Departemen
Kehutanan yang ditempatkan di kawasan TNKM untuk melakukan kegiatan
pengelolaan dan pengamanan. Bayangkan 1 petugas mengelola 400,000 ha.
Menyadari kekurangan itu, masyarakat, Pemda dan WWF Indonesia turut
membantu pengelolaan sesuai dengan kemampuan yang ada. Kekurangan
personil ini juga dirasakan di TNRAW. Kawasan TNRAW ditetapkan
berdasarkan SK Menhut No. 756/Kpts-II/1990 tanggal 17 Desember 1990
dengan luas areal 105.194 Ha, hanya memiliki 74 petugas. Rasio petugas
dengan luas kawasan adalah 1:15.000 ha.
Persoalan sejarah di
TNRAW juga memiliki riwayat yang mirip sama yaitu melalui pengalihan
fungsi dari kawasan Taman Buru Watumohai dan Suaka Margasatwa Rumbiya
menjadi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai. Persoalan TNRAW tidak hanya
berkait dengan masalah hak adat, tapi juga tuntutan masyarakat terhadap
pemanfataan lahan untuk usaha di hutan mangrove, dataran rendah dan
pegunungan. Perbedaan mencolok kalau di TNKM terdapat 10 masyarakat
adat tetapi di TNRAW hanya 1 masyarakat adat yaitu suku Moronene di
Ukaiya.
Perbedaan utama TNKM dan TNRAW terletak pada Bentang
alam dengan komposisi bentuk hutan dan ekosistem. Belum ada publikasi
bentang ekosistem di TNKM sedangkan di TNRAW terdiri dari rawa aopa (+
10.881 ha berada didalam kawasan, dan + 18.000 ha diluar kawasan
TNRAW), rawa lere (+ 607 ha), dan berbagai sungai yang berada didalam
kawasan TNRAW, yang mengalir keberbagai daerah disekitarnya, hutan
pegunungan Makaleleo, Watumohai–Mendoke beserta daerah tangkapan air
sekitarnya (+ 64.569 ha), padang savana (+ 22.964 ha) dan mangrove (+
6.173 ha)
Kasus ini ditulis oleh Bambang Supriyanto dari WWF Indonesia, di bawah
bimbingan Ahmad D.Habir,Ph.D, Dekan Fakultas Manajemen-Swiss German
University, sebagai bagian dari program Promoting Leadership for
Integrated Development yang didukung oleh Ford Foundation Indonesia.
Semua materi yang terkandung di dalam artikel ini dipersiapkan
semata-mata hanya untuk tujuan pembelajaran. Kasus ini tidak
dimaksudkan atau dirancang sebagai gambaran yang menunjukkan sebuah
praktek yang benar atau salah.
Hak Cipta © 2007 dimiliki oleh Yayasan Pembangunan Berkelanjutan
Studi Kasus yang dipaparkan ini hanya berisi sebagian dari isi keseluruhan studi kasus dengan judul tersebut diatas.
|
Dilema Kepentingan
Oleh: Bambang Supriyanto -WWF Indonesia
“Nama
Besar, Manfaat Kurang,” seloroh seorang pria lima puluhan yang makin
lama makin terlihat garang di forum konsultasi Kalimantan Forest
Partnership tanggal 11 September 2005 di Kabupaten Malinau, Propinsi
Kalimantan Timur. Pertanyaan-pertanyaan itu terdengar berulang-ulang,
kian lama kian tajam. H.Abdulfatah Zulkarnain bertekad tak ingin
berhenti dengan komentarnya.
Itu ia lakukan bukan hendak memamerkan kekuasannya yang erat kaitannya
dengan perekonomian masyarakat. Staf Ahli Bidang Pertanian Kabupaten
Malinau itu protes atas pengelolaan Taman Nasional Kayan Mentarang
(TNKM) yang dinilainya (kurang) memberi manfaat.
Penilaian
serupa datang dari Bupati Malinau, Martin Billa, dalam pertemuan
dialogis dengan Bambang Supriyanto (penulis), National Programme
Manager of Heart of Borneo, World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia
pada tanggal 20 September 2005.
Menurut luas tata-guna hutan
(BPS Kabupeten Malinau 2005), Kabupaten Malinau diarugerahi wilayah
4.270.077 juta ha dimana 1.030.178 juta ha (24,31%) adalah kawasan
Konservasi-Taman Nasional Kayan Mentarang, 453.653 juta ha (17,44%)
kawasan hutan lindung, 453.653 ha (10,62%) hutan produksi tetap serta
1.280.836 ha (30%) hutan produksi terbatas. Kawasan untuk penggunaan
lainnya hanya 752.753 ha atau 17,63%.
“Persoalan utama adalah
dengan tipologi wilayah yang sebagian besar (82,37%) adalah kawasan
hutan serta sisanya 17,63% untuk kawasan untuk penggunaan lain serta
dengan mempetimbangkan sistem pemerintahan seperti ini keberadaan dan
pemanfaatan Taman Nasional secara optimal sangat sulit untuk menopang
pembangunan daerah,” tambah Martin Billa, Doktor bidang ekonomi
perbatasan jebolan Universitas Brawijaya tahun 2005.
“Urusan
konservasi adalah urusan Pusat, sementara urusan pengaturan masyarakat
berada di Pemerintah Daerah,” imbuhnya. Belum dapat dipikirkan jika
dalam kawasan konservasi itu terdapat masyarakat adat yang hidup turun
temurun di kawasan itu dan memerlukan sentuhan pembangunan agar mereka
dapat keluar dari kemiskinan.
Perlu penelusuran yang mendalam
apa yang menjadi penyebab “benang kusut” masalah dan perlu dipikirkan
langkah terobosan agar TN dapat memberikan kontribusi signifikan
terhadap pembangunan daerah dan masyarakat, tanyanya kepada penulis.
Penulis
menatap tajam dan memberi perhatian yang amat serius terhadap apa yang
disampaikan oleh Bupati Malinau itu. Didalam alam sadarnya Ia teringat
ketika menjadi pengelola Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW),
di Kabupeten Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara.
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu juga selalu datang kepadanya.
“Sama
saja,” desah lirih dalam hatinya. Tidak ada bedanya TNKM dan TNRAW.
TNRAW juga terletak pada daerah kabupaten pemekaran yaitu Kabupaten
Konawe Selatan yaitu 46.764 ha dan Kabupaten Bombana seluas 45.605 ha.
Sedangkan lokasi di Kabupaten Kolaka adalah 12.825 ha sehingga totalnya
adalah 105.194 Ha. Proporsi luasan Taman Nasional di daerah pemekaran
Konawe Selatan adalah 2,84% sedangkan di Kabupaten Bombana adalah 7.06%
dari total wilayah (Tabel 1). Proporsi luasan ini jauh lebih kecil jika
dibandingkan dengan proporsi luas TNKM di Kabupeten Malinau.
Akar Masalah
Penulis
berpikir ulang dan terus bertanya apa yang kira-kira menjadi penyebab
masalahnya. Dalam sekejap ia teringat penjelasan IGGN Sutedja, Project
Executant WWF Indonesia pada Taman Nasional Kayan Mentarang, sebelum
pertemuan dimulai. “Penetapan TNKM dirasakan belum aspiratif dan belum
mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ujarnya. Pernyataan senada
muncul dari Riskan Effendi dan Sukresno dari CIFOR.
Pasalnya,
pada tanggal 7 Oktober 1996, Menteri Kehutanan telah mengubah status
Kayan Mentarang dari Cagar Alam menjadi TNKM melalui Keputusan Menteri
Nomor: 631/Kpts-II/1996 namun belum mengakomodir sepenuhnya kepentingan
masyarakat adat. Christina Eingheter, Doktor Antrophology USA, yang
telah mengabdikan di TNKM lebih dari 15 tahun, mengatakan bahwa dalam
kawasan Cagar Alam dan kini menjadi Taman Nasional terdapat masyarakat
suku Dayak yang telah bermukim ratusan tahun. Masyarakat suku dayak
yang terdiri dari berbagai kelompok etnis ini tersebar di 10 Wilayah
Adat Besar, masing-masing dari selatan ke utara terdiri dari Apokayan,
Hulu Bahau, Pujungan, Mentarang, Tubu, Lumbis, Krayan Darat, Krayan
Hilir, Krayan Hulu dan Krayan Darat. Kehidupan masyarakat secara turun
temurun sangat bergantung dari pemanfaatan sumber daya alam yang berada
dalam kawasan Kayan Mentarang. Penetapan Kayan Mentarang sebagai Taman
nasional dinilai telah menutup seluruh akses masyarakat untuk
memanfaatkan sumber daya alam tempat mereka bergantung selama ini,
karena dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang ada.
Sedikitnya terdapat 50 Desa yang lahan pertanian, kawasan pemukiman,
kawasan berburu, areal pengambilan hasil hutan non kayu lainnya dan
tanah adat (ulen) dimasukkan dalam kawasan Cagar Alam.
Lain dari
pada itu, sejak ditetapkannya Kayan Mentarang menjadi Cagar Alam sampai
dengan menjadi Taman Nasional, hanya ditempatkan 4 petugas Departemen
Kehutanan yang ditempatkan di kawasan TNKM untuk melakukan kegiatan
pengelolaan dan pengamanan. Bayangkan 1 petugas mengelola 400,000 ha.
Menyadari kekurangan itu, masyarakat, Pemda dan WWF Indonesia turut
membantu pengelolaan sesuai dengan kemampuan yang ada. Kekurangan
personil ini juga dirasakan di TNRAW. Kawasan TNRAW ditetapkan
berdasarkan SK Menhut No. 756/Kpts-II/1990 tanggal 17 Desember 1990
dengan luas areal 105.194 Ha, hanya memiliki 74 petugas. Rasio petugas
dengan luas kawasan adalah 1:15.000 ha.
Persoalan sejarah di
TNRAW juga memiliki riwayat yang mirip sama yaitu melalui pengalihan
fungsi dari kawasan Taman Buru Watumohai dan Suaka Margasatwa Rumbiya
menjadi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai. Persoalan TNRAW tidak hanya
berkait dengan masalah hak adat, tapi juga tuntutan masyarakat terhadap
pemanfataan lahan untuk usaha di hutan mangrove, dataran rendah dan
pegunungan. Perbedaan mencolok kalau di TNKM terdapat 10 masyarakat
adat tetapi di TNRAW hanya 1 masyarakat adat yaitu suku Moronene di
Ukaiya.
Perbedaan utama TNKM dan TNRAW terletak pada Bentang
alam dengan komposisi bentuk hutan dan ekosistem. Belum ada publikasi
bentang ekosistem di TNKM sedangkan di TNRAW terdiri dari rawa aopa (+
10.881 ha berada didalam kawasan, dan + 18.000 ha diluar kawasan
TNRAW), rawa lere (+ 607 ha), dan berbagai sungai yang berada didalam
kawasan TNRAW, yang mengalir keberbagai daerah disekitarnya, hutan
pegunungan Makaleleo, Watumohai–Mendoke beserta daerah tangkapan air
sekitarnya (+ 64.569 ha), padang savana (+ 22.964 ha) dan mangrove (+
6.173 ha)
Kasus ini ditulis oleh Bambang Supriyanto dari WWF Indonesia, di bawah
bimbingan Ahmad D.Habir,Ph.D, Dekan Fakultas Manajemen-Swiss German
University, sebagai bagian dari program Promoting Leadership for
Integrated Development yang didukung oleh Ford Foundation Indonesia.
Semua materi yang terkandung di dalam artikel ini dipersiapkan
semata-mata hanya untuk tujuan pembelajaran. Kasus ini tidak
dimaksudkan atau dirancang sebagai gambaran yang menunjukkan sebuah
praktek yang benar atau salah.
Hak Cipta © 2007 dimiliki oleh Yayasan Pembangunan Berkelanjutan
Artikel selengkapnya dapat Anda pesan dalam bentuk E-Book Kumpulan STUDI KASUS dan Modul klik di sini |
|